Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) membantah pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang tersebut dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang disebutkan direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang mana dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang digunakan menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang mana masuk di kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu itu pekerja part-time. Jadi tidak benar-benar merekan yang dimaksud ngojek beneranlah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di area Kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang digunakan lebih banyak besar. Ia memberikan contoh bahwa di area beberapa platform, BHR minimal yang dimaksud diberikan adalah Rp500.000, dan juga sejumlah pengemudi yang digunakan menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di wadah lain, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori serta kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah agregat BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, juga Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga sudah pernah memberikan BHR terhadap hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua lalu sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang mana tergabung pada Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menentang keberadaan BHR yang dimaksud cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang mana BHR-nya hanya sekali dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima sesuai dengan kategori juga tingkat aktivitas mereka itu di bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari media digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini dapat mengawasi itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah juga aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya pada bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dijalankan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dijalankan perusahaan aplikator pada waktu tak sampai satu bulan sejak pemerintah memohon aplikator untuk memberikan BHR terhadap mitranya tersebut.


