ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya masalah Dominus Litis

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada waktu ini berada dalam dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari ketika mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang mana dijalankan di tempat Cikini, Ibukota Pusat, Hari Jumat (21/3/2025).
Diskusi yang dimaksud turut dihadiri beberapa orang narasumber ahli di dalam bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, kemudian Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari meminta-minta pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya sekali berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional lalu asas dominus litis.
Sebab, umum harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak di tempat narasi yang tersebut itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang digunakan tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting pada Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang tersebut dimiliki satu lembaga. Karenanya, ia mengatakan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk menguatkan kewenangan dia melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang tersebut harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tiada bisa saja diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidaklah bisa saja diganggu,” kata Luhut.
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang mana dipertahankan Polri juga asas dominus litis yang mana diperjuangkan Kejaksaan.




