KPU Harus Buat Aturan Rinci persoalan Putusan MK Perbolehkan Kampanye di area Kampus

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra mengajukan permohonan KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud memperbolehkan kampanye pilkada di tempat kampus. Diketahui, MK pada putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada di dalam kampus asalkan mendapatkan izin lalu tidak ada menyebabkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat pada tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Mulai Pekan (16/9/2024).
Dia berharap KPU bukan terlambat pada mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat mengakibatkan permasalahan misalnya jadwal yang tersebut serupa ataupun berkampanye pada kampus sama.
“MK sudah ada menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat di dalam mana lembaga pendidikan tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di area tempat institusi belajar atau kampus,” kata Ilham.
“Karena di pengalaman kita kemarin ketika jikalau tidaklah diatur serinci mungkin saja saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye di area kampus yang digunakan mirip atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di area kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga meminta-minta KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye di dalam kampus terhadap masyarakat, kontestan, dan juga sivitas akademika pada kampus.
“Karena saya khawatir ini tidaklah disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang digunakan berbeda satu serupa lain yang tersebut nantinya menyebabkan penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan pada waktu dirinya menjabat ketua KPU, ada pembaharuan jadwal yang digunakan diadakan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita pada beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang dimaksud kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye dalam beberapa tempat itu pengalaman saya di tempat Aceh, itu berbahaya sekali akibat menguntungkan dan juga merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.


