Istana Tepis Ada Cawe-cawe Jokowi pada Kisruh Ketum Kadin

JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tidak ada cawe-cawe di kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang mana menjabat Ketum Kadin mengatakan munaslub itu ilegal.
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari di keterangannya, Mulai Pekan (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang miliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” katanya.
Terkait Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari mengumumkan proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani di tempat Kemenkumham.
“Proses awal pada pemerintahan ada di tempat Kementerian Hukum serta HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan terhadap Presiden Jokowi. Arsjad meminta-minta Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang tersebut terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai langkah lanjut dari pernyataan resmi yang mana dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang tersebut menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tanda tangani,” kata Arsjad pada keterangannya, ditulis Mulai Pekan (16/9/2024).
Dia menjelaskan, pada keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 juga Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang mana terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 lalu Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk menegaskan Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional lalu AD/ART yang digunakan telah ditetapkan,” katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah dilakukan menerima surat aduan Arsjad Rasjid. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah lama menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari pada waktu dikonfirmasi, Hari Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat yang disebutkan masih di dalam Kemensetneg belum disampaikan terhadap Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih di tempat Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut lanjut,” katanya.



