Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukanlah surat resmi kemudian bukan sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan juga kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang disebutkan diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie pada waktu sidang perkara dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Di pada surat tersebut, kata dia, bukan mencantumkan nomor surat kemudian nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang mana diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang dimaksud ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada waktu itu, Endang Kumoro pada 2018.
Dalam surat itu tercatat bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang digunakan tercantum di surat itu beberapa orang Mata Uang Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku tak mengamati adanya nomor surat pada surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas kemudian kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dimaksud dipakai di mengatur surat dengan cara yang digunakan sama.
“Asas sentralisasi digunakan di kebijaksanaan ketentuan kemudian dokumentasi evaluasi lalu pelaksanaan sistem tata persuratan pada suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini adalah satu,” ungkap Syarif.
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada beberapa orang langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut beliau menuturkan, pasca pejabat berwenang memberikan tanda tangan serta sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya mampu menyimpulkan bahwa surat keterangan yang dimaksud bukan mempunyai nomor ini tidak merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.
Lalu, di surat Endang Kumoro juga tiada mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di tempat Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, kemudian nomor pokok pegawai (NPP).



