Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan di area Rapat Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju menghadirkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna (rapur). Kesepakatan diambil di raker Baleg DPR bersatu Menkumham Supratman Andi Agtas lalu Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang ada di area DPR sudah pernah menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat juga pandangan seluruh fraksi kemudian dari sembilan fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.
Kemudian, Wihadi pun meminta-minta persetujuan para partisipan rapat untuk menyebabkan RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Selanjutnya kami meminta-minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab kontestan Baleg DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan eksekutif ketika mengeksplorasi DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang digunakan disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan ‘Ketua’ dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil ketika mengkaji DIM 23 Ayat 2.




