Nurul Ghufron Tak Diterima Seleksi Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dipastikan tak lolos di proses seleksi test assessment calon pimpinan ( capim) KPK . Nama Ghufron bukan masuk pada daftar 20 Capim KPK yang mana lolos ke tahap selanjutnya.
Sebanyak 20 nama calon pimpinan KPK yang mana lolos test assessment. Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johan Budi Sapto Pribowo, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, Pahala Nainggolan, Poengky Indarti, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, juga Yanuar Nugroho.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah dilakukan memutuskan Nurul Ghufron melanggar etik. Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik juga kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa sebagai teguran ditulis yaitu agar terperiksa tidak ada mengulangi perbuatannya, serta agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, beberapa waktu lalu.
Nurul Ghufron terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron terhadap Kasdi Subagyono selaku Plt Irjen juga Sekjen Kementan. Dia mengajukan permohonan Kasdi memutasi manusia pegawai Kementerian Pertanian ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang. Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
Dari putusan Dewas KPK tersebut, beberapa pihak seperti Warga Antikorupsi Indonesia (MAKI) memohonkan Pansel mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai capim KPK. MAKI khawatir persoalan hukum seperti Firli Bahuri kembali terulang apabila Pansel kembali meloloskan pimpinan yang digunakan bermasalah dengan etik.



