Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Daya Baru dan juga Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ tidak semata-mata sekadar persoalan teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi mampu berjualan listrik secara segera terhadap pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jikalau dibiarkan masuk maka penentuan nilai listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke pada RUU EBET) maka tak lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah biaya listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang tersebut ini kami tolak lantaran bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang mana memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk mendirikan pembangkit listrik dan juga mengedarkan secara secara langsung terhadap rakyat melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dalam mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang tersebut penting bagi negara dan juga yang dimaksud menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang tersebut berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijalankan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang dimaksud diusulkan pemerintah masih dibahas kemudian belum menemukan kesepakatan. Secara terang serta tegas, Mulyanto menolak juga memohon pembahasan dilaksanakan di tempat tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, juga Konservasi Daya (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, lalu Konservasi Daya (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru juga Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya sama-sama Komisi VII DPR RI telah dilakukan mengeksplorasi seluruh pasal pada RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah terjadi selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang dimaksud belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, pasukan sinkronisasi dan juga regu perumus sudah ada mendiskusikan 63 pasal, yang dimaksud telah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru lalu 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang dimaksud terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Media Massa di area Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).



