otoritas Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau

JAKARTA – eksekutif menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) 28/2024 kemudian adanya Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan. Hal ini pun direspons Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI).
Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, pihaknya keberatan dengan adanya PP kemudian aturan turunan tersebut. Dia mengklaim, seluruh pelaku bisnis bidang hasil tembakau menolak keras ketentuan di RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos.
Padahal kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tak dimandatkan oleh PP 28/2024.
“Beberapa negara yang tersebut menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti bukan secara radikal menurunkan bilangan perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Efek lain, penerimaan cukai negara turun, dan juga melahirkan kemiskinan baru,” ucap Agus Parmuji, Rabu (11/9/2024).
DPN APTI memberi catatan terkait RPMK ini, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang digunakan tiada sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan tegas kebugaran di waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada bulan Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tiada sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang tersebut mengatur bahwa pelaku bidang usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan juga tulisan, kemudian peringatan tegas kesehatan, pada waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Catatan lain, aturan seluruh bentuk barang tembakau kemudian rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.
“Ada disharmoni antara Pasal 3 juga Pasal 7,” tegasnya.
Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; serta (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih lanjut lanjut mengenai standardisasi kemasan di tempat Pasal 7 Ayat (1) semata-mata mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan juga Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).




