KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Narasumber Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang mana telah lama digagalkan yang disebutkan senilai Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing dan juga BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih lanjut sekitar Simbol Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung pada konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di tempat Kantor KKP, Hari Senin (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelahnya rumah penyegaran dan juga packing yang tersebut berlokasi pada Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan penduduk dan juga pengamatan dari Angkatan Laut juga kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan juga Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran juga packing BBL,” kata Pung di konferensi pers, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Penggerebekan diadakan pada pukul 4 dini hari dan juga diamankan 6 pekerja packing serta BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang tambahan Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, serta 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang digunakan disita termasuk juga 4 unit kendaraan beroda dua motor, koper, filter air, pompa, serta alat-alat penyegaran juga packing lainnya.
Modus operandi yang digunakan dijalankan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit pada lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong serta disimpan pada keranjang yang digunakan disusun pada bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering kemudian disimpan di koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menyebabkan melalui pesawat lalu diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang dimaksud lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang dimaksud kemarin kita gagalkan pada Batang,” ujar Pung.
Pung mengatakan para pelaku sudah pernah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di area mana satu minggu kurang lebih lanjut dilaksanakan 2-3 kali pengiriman, dalam mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun juga pidana denda paling berbagai Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 hitungan 26 ko. Pasal 27 bilangan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang berhadapan dengan inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.




