CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi di Pengendalian Barang Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama 10 tahun dinilai mengalami disorientasi di kebijakan pengendalian produk-produk hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut dalam rezim berikutnya, lantaran visi kemudian kegiatan pasangan calon presiden lalu duta presiden Probowo-Gibran bukan mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini menyebabkan kegelisahan yang mendalam terkait bonus demografi kemudian cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi kemudian Bisnis Ahmad Dahlan DKI Jakarta (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna menyatakan tingginya prevalensi perokok anak dan juga rakyat miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau di tempat era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tidak ada mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana pada RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak dan juga remaja. Kenaikan tarif cukai pun bukan konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Layanan Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan sektor rokok melalui lobi kebijakan pemerintah kemudian acara tanggung jawab sosial (CSR) yang mana masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau di dalam Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi bidang rokok di menghindari pengendalian yang tambahan ketat, baik di tempat tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah keseluruhan perokok tertinggi pada Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen di area antaranya berasal dari kelompok rakyat miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang mana tambahan efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dimaksud lebih besar signifikan, termasuk untuk rokok elektronik serta tembakau iris, dan juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan biaya proses pangsa menjadi 100% dari nilai tukar jual eceran yang ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tidak ada menutupi Peringatan Bidang Kesehatan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, pada samping integrasi pemantauan nilai tukar proses bursa rokok dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, khususnya pada konteks bonus demografi, tidak ada tergadai oleh kepentingan bidang rokok,” tutup Mukhaer.




