Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengoreksi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi komoditas tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang tersebut merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan tidak hanya saja tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) pada menerapkan kemasan polos bagi item tembakau akan berdampak dengan segera pada negara, khususnya dari sisi perekenomian, di tempat mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah terjadi menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak dunia usaha yang digunakan signifikan ini malah menjadi sesuatu yang dimaksud luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya mengawasi ini adalah pendekatan yang dimaksud tidak ada seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun untuk negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun pada diskusi media yang dimaksud digelar, Hari Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Sektor Bisnis Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu bisa saja dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani lalu penjual yang bergantung pada bidang hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang tersebut menggalakkan kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang digunakan melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang dimaksud namanya Bloomberg Philanthropies, yang dimaksud terus-menerus meninjau rokok itu pada tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia miliki kedaulatan penuh lalu seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan serta melindungi petani, pedagang, segala macam roda sektor ekonomi yang berjalan lalu menggantungkan diri pada bidang tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau kemudian tukang jualan kecil adalah bagian dari lingkungan dunia usaha kerakyatan yang digunakan sejatinya membutuhkan dukungan kemudian penampilan pemerintah agar dapat terus bertahan dalam masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau kemudian cengkih, misalnya, tiada pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan sektor ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang dimaksud mampu digunakan petani tembakau untuk dapat membantu kesejahteraan petani.
“Kita rutin lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, lalu sektor ini juga mempekerjakan berbagai orang. Namun, tidak ada ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.




