Banyak Pekerja Tersapu Badai PHK, otoritas Perlu Bertindak Kilat

JAKARTA – Gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) pada berbagai sektor terus berlanjut hingga tahun ini. Fakta dari Kementerian Tenaga Kerja mencatatkan bahwa total pekerja yang dimaksud terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024 meningkat sebesar 23,72 persen dibandingkan periode yang serupa pada tahun sebelumnya. Jika pada 2023 terdapat 37.375 pekerja yang kehilangan pekerjaan, bilangan bulat yang dimaksud melonjak menjadi 46.240 pada 2024.
Provinsi dengan jumlah agregat PHK terbesar sepanjang semester pertama 2024 adalah DKI Jakarta, dengan 7.469 pekerja terkena dampak. Diikuti oleh Banten (6.135 pekerja), Jawa Barat (5.155 pekerja), Jawa Tengah (4.275 pekerja), Sulawesi Tengah (1.812 pekerja), dan juga Bangka Belitung (1.527 pekerja). PHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis pada berbagai lini pada sektor manufaktur.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah Liliek Setiawan mengungkapkan, total tindakan hukum PHK di area lapangan kemungkinan tambahan besar dari bilangan yang mana dicatat oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Berdasarkan data API, per awal Agustus 2024, sekitar 15 ribu buruh terkena PHK akibat penutupan 10 pabrik tekstil di dalam wilayah Jawa Tengah, termasuk Ungaran, Karanganyar, serta Boyolali. Liliek mengatakan berbagai perusahaan yang digunakan kesulitan bertahan akibat serbuan barang impor, yang menyebabkan barang di negeri kalah bersaing di dalam bursa sendiri.
“Segala upaya diadakan melalui efisiensi, tapi akhirnya berbagai yang digunakan tutup usaha,” ujar dia, di keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: 46.000 Pekerja Diterjang Badai PHK, Korban Terbanyak Jateng dan juga Ibukota Indonesia
Ketua Lingkup Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, menyatakan bahwa pelemahan sektor manufaktur juga diperparah oleh melemahnya daya beli masyarakat. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga sepanjang 2023 semata-mata mencapai 4,82 persen, lebih besar rendah dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 4,94 persen. Penurunan daya beli ini menyebabkan permintaan terhadap hasil manufaktur berkurang tajam memaksa banyak perusahaan untuk melakukan efisiensi juga PHK.
Selain itu, Bob menjelaskan bahwa ketidakpastian kebijakan pemerintah selama masa transisi pemerintahan juga menciptakan pemodal enggan menanamkan modal mereka, yang pada akhirnya memperlambat pemulihan sektor industri. Penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) ke level 48,9 pada Agustus 2024 menjadi indikator nyata pelemahan sektor manufaktur di area Tanah Air.
Lucia Nanny Lusida, orang Organization Strategist lalu Director D’Impact Indonesia, menjelaskan bahwa pada beberapa kasus, tindakan PHK harus diambil untuk mempertahankan daya saing perusahaan juga kelangsungan perusahaan dalam masa depan.
“Di sejumlah perusahaan khususnya multinasional, PHK cuma akan diambil apabila semua opsi lain, seperti efisiensi kemudian optimalisasi, telah bukan memberikan hasil yang dimaksud diharapkan,” jelas Lucia berdasarkan pengalamannya sebagai praktisi HR.




