7 Orang Pengancam Kunjungan Paus Fransiskus Ditangkap Densus 88

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang dikarenakan melontarkan kalimat ancaman di area media sosial (medsos) terhadap kunjungan Paus Fransiskus di area Indonesia. Mereka ditangkap pada wilayah yang berbeda-beda.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di tempat Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, lalu Jawa Barat yang melakukan provokasi pada media sosial kedatangan Paus ke Jakarta,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di keterangannya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Aswin merincikan 7 orang pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan juga RS. Proses hukum terhadap dua dituduh yakni DF kemudian FA dilaksanakan oleh Densus 88. Sedangkan proses hukum terhadap tiga dituduh yakni RHF, LB, serta ER oleh Polda Metro Jaya didampingi Densus 88.
“Proses hukum terhadap satu terdakwa yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT. Proses hukum terhadap satu dituduh yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT,” tuturnya.
Polri pun memohonkan rakyat bijak pada bermedsos. “Dari kami polri mengimbau untuk rakyat pada umumnya di bermedia sosial tolong bijak ya, bijaklah pada bermedia sosial,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Publik Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di dalam kawasan Senayan Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Dia mengajukan permohonan sebelum rakyat membagikan informasi sebaiknya ditelurusi dahulu kalau sumber informasi yang dimaksud memang benar mempunyai kredibilitas. Jangan sampai ketika baru mendapatkan informasi dengan segera dibagikan begitu saja.
“Jadi kita harus mengetahui siapa yang tersebut memberikan informasi-informasi tersebut, jadi jangan segera men-sharing-sharing sebelum kita menyaring,” katanya.
Di sisi lain, berhadapan dengan penangkapan itu, ia menegaskan regu Densus 88 sedang bekerja melakukan penyelidikan mendalam. Nantinya apabila ada perkembangan informasi terkait tindakan hukum yang dimaksud akan disampaikan secara terbuka untuk publik.
“Densus sedang bekerja untuk mendalami tentang kejadian pengungkapan – pengungkapan yang mana telah kita ketahui dengan beberapa waktu yang lalu,” katanya.


