KPU Akan Batasi Dana Kampanye di dalam Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang tersebut dituangkan di Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media di tempat Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan memohon KPU tempat membicarakan hal ini dengan pasukan pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan juga akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan gubernur 2024. Pasalnya, ia menyatakan dana kampanye akan variatif tergantung di tempat daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah total pemilih serta luas wilayah kampanye, lalu nanti yang tersebut akan menentukan itu KPU dalam daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye di dalam tingkat provinsi akan berbeda dengan di area kabupaten/kota. “Yang di area DKI Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.




