Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang mana tergabung pada KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang mana tiada tepat sasaran kemudian berpotensi men-disinsentif kampanye pengaplikasian transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidaklah akan memunculkan kebijakan yang tersebut adil juga tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi rakyat yang seharusnya tak didasarkan pada kemampuan sektor ekonomi atau domisili penggunanya dikarenakan konsep subsidi transportasi rakyat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi umum seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menyokong pemakaian transportasi rakyat yang digunakan dapat mengempiskan pengaplikasian kendaraan pribadi untuk menurunkan kemacetan juga polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi masyarakat tersebut,” kata Nurcahyo pada keterangan resmi, Hari Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi masyarakat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan penduduk tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Penggunawan KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang digunakan semuanya membutuhkan akses yang digunakan terjangkau lalu adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi rakyat yang dimaksud inklusif juga terbuka untuk semua kalangan. Oleh oleh sebab itu itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK sebab bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang disebutkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini sudah pernah memberikan pedoman yang tersebut jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, kemudian penyandang disabilitas,” pungkasnya.




