Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang digunakan telah terjadi berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) kemudian Inisiatif Rakyat Proletar (Gerap) pada aksi unjuk rasa di area depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang tersebut diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman mengajukan permohonan Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang digunakan telah terjadi diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan masih konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang mana diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di dalam Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan menguatkan kepercayaan penduduk terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil langkah yang digunakan adil lalu bijak pada tindakan hukum ini. Keputusan yang digunakan tegas dan juga objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung pada memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto bukan masuk angin dengan menerima putusan PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin oleh sebab itu diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut memperkuat MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang dimaksud diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.




