Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka yang digunakan masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk pada daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang dimaksud mempunyai pemasukan hingga beratus-ratus triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah lama memberikan kerugian bagi warga maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Customer OJK Rizal Ramadhani mengatakan, publik yang dimaksud terbukti terlibat judi online tak akan mampu menikmati seluruh layanan di dalam sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang mana terlibat ke pada satu sistem informasi yang mana kami akan susun kemudian kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa jadi mengakses,” kata Rizal di area Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo), OJK serta satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah terjadi memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dilaksanakan setelahnya terbukti melakukan proses judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik tabungan bank yang digunakan diblokir, dipastikan Rizal masuk di daftar hitam. Sehingga, merekan tak akan sanggup lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, lalu berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke di orang yang enggak bisa jadi menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak dapat menyingkap tabungan, enggak bisa saja ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berjanji untuk mengambil bagian juga secara bergerak menghindari dan juga melakukan pemberantasan judi online, tak semata-mata semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas pada sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga menyatakan bahwa OJK telah dilakukan melaksanakan apa yang digunakan disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, juga enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah terjadi berazam memberantas judi online.
“OJK terlibat melakukan edukasi serta literasi di area sektor jasa keuangan, baik terhadap penduduk maupun untuk seluruh konsumen pada sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.




