Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memasarkan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil proses ini digunakan untuk membayar penghasilan karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, perdagangan aset Indofarma diadakan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana hanya yang digunakan akan dilepaskan, Kementerian BUMN pada waktu ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan pemasaran aset yang akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko ketika rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan perkara korupsi atau fraud di area internal perusahaan. Kasus yang dimaksud menyebabkan cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang disebutkan menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang fantastis. Jumlah uang yang tersebut disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah lalu dilaksanakan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk usaha itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. sebab itu unit industri Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran upah karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan dan juga menyebabkan pembayaran penghasilan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, persoalan hukum fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini berada dalam ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji lalu Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru cuma menyelesaikan proses hukum berbentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pengadilan. “Untuk tindakan hukum Indofarma pada waktu ini memang benar ada fraud yang digunakan sedang ditangani Kejaksaan kemudian kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.




