Rieke Diah Pitaloka Ingatkan KPU: Putusan MK Berlaku Tanpa Perlu Ubah UU

JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang (self executing).
“Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan pembaharuan terhadap Pasal 11 lalu Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur serta Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan kota serta Wakil Wali Kota,” ujar Rieke, Hari Minggu (25/8/2024).
Maka itu, Rieke menekankan pembaharuan Pasal 11 juga Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan kemudian amar Putusan MK pada 20 Agustus 2024.
Pertama, kata dia, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas persyaratan usia calon kepala wilayah di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: “WNI yang dimaksud dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota adalah yang tersebut memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan juga 25 tahun untuk Calon Pimpinan Daerah dan juga Calon Wali Kota”.
Rieke menambahkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: “pemenuhan batas usia calon kepala tempat dihitung sejak pelantikan calon terpilih”.
“Jadi yang diatur bukanlah persyaratan usia pencalonan, tapi aturan pelantikan calon terpilih,” kata Rieke.
Rieke melanjutkan, barangkali ketika menyebabkan PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang tersebut lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau memproduksi PKPU dasar acuannya harus undang-undang, tidak putusan Mahkamah Agung.
“Putusan MK memerintahkan batasan usia calon kontestan kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada,” imbuhnya.


