Kebut Pembahasan PKPU Pemilihan Kepala Daerah Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini hadir di rapat bersatu pemerintah dan juga DPR di tempat Komisi II DPR untuk mengkaji Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan gubernur 2024. KPU menjamin draf PKPU telah lama sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang tersebut dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian menpercepat proses konsultasi serta alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah juga semoga lancar semua lalu seluruh putusan 60 juga 70 akan dimasukan pada pembaharuan PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di tempat Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang akan berlangsung ini cuma tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU telah lama dibahas juga diskusikan sebelumnya. “Insya Allah lantaran kemarin sudah ada dibahas panjang kali lebar semalam kemudian kita sudah ada diskusikan semuanya, sambil juga sejumlah sekali PKPU yang digunakan juga diberi masukan, termasuk yang mana peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu kemudian permintaan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala area akan diadakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk permintaan jajaran kami pada tingkat provinsi kemudian kabupaten/kota lantaran secara dengan segera teman-teman dalam provinsi juga kabupaten/kota yang mana nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.


