DPR Miliki Kewenangan di tempat RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut dijalankan Baleg DPR bersatu pemerintahan di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan langkah lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan diadakan dengan terbuka dan juga semua rakyat mengikuti sehingga apa yang digunakan telah terjadi diputuskan oleh DPR yang mana gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah lama dilaksanakan pasca membaca, menyimak, dan juga mendengar tindakan MK,” ujar Muzani di dalam JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan gubernur di area Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu bisa saja memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep progresif di area Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani belaka berkata pembahasan diadakan secara terbuka.
DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengadakan rapat dengan Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek ketika ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).



