Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang digunakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang disebutkan aneh bin ajaib lantaran beras yang mana diimpor pemerintah yang dimaksud dibiarkan terkatung-katung tertahan di dalam pelabuhan tidaklah disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang telah diimpor, tidak ada segera dikeluarkan,” tandas ia pada diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan kemudian Harga Diri Bangsa’ pada Jakarta, Hari Jumat (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan dan juga Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang disebutkan terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau sudah ada tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut beliau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan akibat menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Tanjung Perak.
Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang mana tertahan yang dimaksud termasuk di tempat dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sudah pernah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas lalu Bulog.



