5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang mana Menggema pada Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di tempat media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah setuju menghadirkan RUU pemilihan kepala daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru pada media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap menghadapi revisi UU pemilihan kepala daerah oleh DPR juga pemerintah. Tak cuma warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga terlibat menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini mengundang penduduk untuk mengawal putusan MK agar tidaklah dianulir, sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang digunakan sangat berdampak pada inovasi dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 masalah persyaratan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan untuk partai kebijakan pemerintah untuk mengusung calon kepala tempat walaupun tak mempunyai kursi dalam DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur juga duta gubernur minimal 30 tahun pada waktu penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali ramai pasca media berita Narasi mengunggahnya pada akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen mengambil bagian beramai-ramai memposting ulang mengambil bagian mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang tersebut diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept serta diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan tegas nasional di tempat Amerika Serikat yang dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan keras darurat lalu instruksi peringatan tegas terhadap masyarakat melalui televisi kabel, satelit, dan juga siaran, juga radio AM, FM, serta satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang mana merupakan sistem yang digunakan berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, dalam mana untuk menyiarkan peringatan keras serta arahan peringatan serius darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang biasanya diberitahukan adalah berbagai peringatan tegas mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang tersebut kemungkinan besar bisa saja berdampak besar bagi keselamatan penduduk sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain pergerakan peringatan tegas darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, popular juga sebuah tagar yang dimaksud bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan menghadirkan publik Indonesia untuk bersatu kemudian meningkatkan kesadaran dan juga menggalakkan partisipasi warga sekalgus memantau kemudian mengawal proses pemilihan gubernur 2024.
4. DPR kemudian eksekutif Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR lalu pemerintah dengan segera mengatur rapat mendiskusikan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR lalu pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju bukan menggunakan putusan MK pada Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep forward dalam Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang tersebut dapat mencalonkan diri untuk progresif pada pemilihan gubernur adalah telah berusia 30 tahun pada waktu penetapan.
5. Draf Revisi RUU pemilihan kepala daerah Segera Disahkan
Draf RUU pemilihan gubernur yang sudah pernah direvisi disetujui semua fraksi di area DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum sanggup mengesahkannya sebab kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang tersebut menggema di dalam jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu




