Putusan MK Final lalu Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan gubernur

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) mengajukan permohonan DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah . Sebab, pada revisi yang digunakan dilakukan, DPR telah terjadi menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 juga Nomor 70.
Ketua Sektor Hukum serta HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, akibat menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala tempat dari 20 persen kursi di tempat DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah agregat pemilih di dalam area tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final dan juga mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang diuji harus direvisi tanpa ada tambahan dan juga penafsiran sedikit pun berhadapan dengan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan gubernur yang tersebut telah bukan dibahas sejak Oktober 2023 dan juga tiada masuk juga di Prolegnas 2024, secara tanpa peringatan pada jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang tersebut mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK perihal usia 30 tahun calon gubernur dan juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih lanjut menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang mana menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur kemudian 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang tersebut berada pada parlemen tetap saja harus mempunyai kursi minimal 20 persen atau 25 persen kata-kata sah. Sedangkan partai nonparlemen bisa jadi mengajukan dengan pernyataan sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih di area wilayah tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi putaran baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR bukan mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Lingkup Hukum kemudian HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver urusan politik yang mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU pemilihan gubernur selama tidaklah mengindahkan putusan dari MK.



