Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Hal ini Tolak Pengesahan RUU pemilihan gubernur

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur yang tersebut telah terjadi disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang digunakan menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan gubernur yang tersebut direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pemilihan Kepala Daerah minim dari partisipasi rakyat kemudian abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di tempat rapat paripurna, bukanlah kesulitan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang mana menolak pembahasan kemudian pengesahan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi serta melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada sikap sama-sama mahasiswa, jurnalis, akademisi serta pegiat demokrasi yang mana melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada pada tempat sejarah dengan kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu juga organisasi pegiat demokrasi kemudian seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap juga bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah lama setuju untuk menyebabkan RUU pemilihan kepala daerah disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Kesepakatan diambil pasca Baleg mengelar rapat kilat RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi di area Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih besar lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, juga Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang tersebut menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah yakni Fraksi PDIP.




