UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang disebutkan menyebabkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang pertama melaunching CWLD dalam seluruh UUS dan juga Bank Umum Syariah BPD pada tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, inisiatif CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah di mengembangkan instrumen wakaf yang mana dapat memberikan khasiat luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Inisiatif Wakaf Indonesia lalu Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang tersebut tidak ada cuma memberikan nilai kegunaan finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang mana signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang disebutkan bergerak pada penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa peserta didik di acara Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk mengupayakan lembaga pendidikan siswa melalui acara beasiswa. “Ini merupakan partisipasi nyata UUS Bank Jatim pada menggalang peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dimaksud menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan sektor ekonomi modal perniagaan UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan perniagaan penduduk untuk modal bidang usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dijalankan untuk memperkuat UMKM Jatim agar lebih lanjut berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah barang wakaf uang temporer yang mana dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme hasil ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.




