KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang mana ditetapkan DPR pascamengeliminasi tindakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU memiliki kebijakan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, walaupun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang mana hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah pembaharuan sebagai undang-undang, maka KPU tak ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa hanya KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang mana tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala tempat (Cakada) yang diusung partai kebijakan pemerintah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, dikarenakan ketika ia melaksanakan maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah lalu mampu dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang mana juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang tersebut inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang digunakan ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang dimaksud dipegang serta dirujuk oleh KPU tetap saja pengesahan oleh DPR, jikalau memang benar Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah benar-benar disahkan.
“Bisa hanya KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU pemilihan gubernur yang dimaksud dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada langkah (MK) berhadapan dengan pengujian tersebut, jadi yang dipegang oleh KPU yang dipegang inovasi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang mana disahkan DPR,” jelas pengajar di area Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun beliau tak berharap hal itu terjadi, makanya ia menyokong agar partai urusan politik tiada tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU pemilihan kepala daerah yang mana baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, meninjau kekuatan koalisi di tempat legislatif, ada kegelisahan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal menanti waktu.
“Dan rakyat tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan kebijakan dari tindakan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.


