Korupsi Penyakit Kronis yang dimaksud Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang dimaksud tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang digunakan serius bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar permasalahan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite kebijakan pemerintah lalu kekuasaan. Keterlibatan elite di praktik korupsi bahkan telah terjadi menyandera kebijakan pemerintah nasional, menghambat pembangunan, lalu menjauhkan publik dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite kebijakan pemerintah serta korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mana mematikan. Keduanya saling membutuhkan kemudian saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
“Hukum bukan boleh tunduk lalu patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang mana harus tunduk juga patuh pada hukum. Hal ini sikap dasar hidup bernegara yang mana benar. Sebab, kekuasaan di area mana-mana cenderung korup lalu sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum kemudian Kondisi Keuangan yang Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia meninjau belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin kerap digunakan pada percakapan kebijakan pemerintah di area Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pemakaian instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan kebijakan pemerintah atau pihak yang digunakan berseberangan.
“Praktik ini mampu terjadi secara terang-terangan atau diadakan dengan cara yang tersebut lebih tinggi tersembunyi melalui lobi-lobi di tempat balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang tersebut memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah dilakukan merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan juga kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya cuma sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang tersebut saat ini berada pada nomor 34, menempatkan Tanah Air dalam peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya kesulitan kritis pada penegakan hukum kemudian korupsi di area Indonesia. Salah satu faktor yang mana kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera di penanganan tindakan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa urusan politik sandera yang dimaksud dijalankan melalui perkara hukum untuk menekan serta mengontrol lawan urusan politik adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite juga kelompoknya, bukanlah untuk menegakkan keadilan.




