1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berikrar untuk melaporkan ke otoritas apabila terdapat tabungan yang mana terdeteksi kegiatan judi online dan juga segera melakukan pemblokiran account sesuai dengan prosedur lalu ketentuan yang digunakan berlaku.
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah lama menemukan 1.049 account yang digunakan teridentifikasi terkait judi online juga disertai dengan pemblokiran.
“Dalam rangka menyokong pemerintahan di memerangi judi online di area Indonesia, BRI sudah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi kemudian compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi pada keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus menguatkan sistem internal sebagai strategi untuk terlibat perangi judi online di dalam Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang digunakan terangkum pada kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang juga Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran aksi pidana pencucian uang dan juga terorisme, termasuk judi online di area dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor kegiatan yang mana mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang tersebut lebih banyak mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang mana sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi account BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online yang disebutkan disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini sudah pernah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan juga hingga pada saat ini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak belaka itu, BRI juga berpartisipasi melakukan edukasi dan juga literasi untuk pelanggan dan juga rakyat untuk tak menyalahgunakan pemanfaatan akun bank untuk kegiatan melanggar hukum kemudian menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Hendy menegaskan, BRI tidak ada memfasilitasi proses judi online pada semua channelnya juga turut berpartisipasi memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran akun yang terindikasi terkait dengan judi online.
“Adapun channel layanan Jaringan Internet Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) telah dilakukan ditutup sejak 28 Februari 2023 juga sudah pernah dilaporkan untuk otoritas terkait,” jelasnya.
Dengan demikian, BRI berazam untuk berkoordinasi, berkolaborasi kemudian saling support dengan industri, regulator kemudian stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang dimaksud menggunakan sarana bank.
“Hal yang dimaksud dijalankan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum lalu seluruh elemen warga secara terintegrasi serta konsisten,” pungkas Hendy.




