Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank ‘Nakal’

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di tempat sektor perbankan . Di antaranya menciptakan sejumlah peraturan juga ketentuan baik di bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang tersebut wajib disertai kemudian dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Inisiatif Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan juga Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di tempat Industri Jasa Keuangan (POJK 8).
“Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pembangunan dan juga Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK), juga pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 yang disebutkan sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan inisiatif APU, PPT, dan juga PPPSPM,” jelas Dian pada jawaban tercatat konferensi pers RDKB Juli 2024.
Terdapat sanksi yang digunakan sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang tersebut diatur pada POJK 8, yaitu berbentuk teguran tertulis, denda dengan nominal yang mana signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan perniagaan tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.
“Hingga pada waktu ini, OJK sudah pernah memohonkan Bank memblokir lebih tinggi dari 6.000 tabungan terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebut tersebar di dalam beberapa Bank,” kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan juga upaya meminimalisasi pemanfaatan account Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah dilakukan memohonkan Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) berhadapan dengan pengguna yang digunakan terindikasi melakukan operasi perjudian daring, melakukan analisis berhadapan dengan operasi nasabah-nasabah tersebut.
Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK apabila ditemukan adanya indikasi proses keuangan mencurigakan terkait judi daring, juga membatasi bahkan menghilangkan akses dari pengguna yang disebutkan di hal inisiasi account dalam seluruh Bank di area Indonesia (Blacklisting).
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik tabungan yang mana terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk di daftar hitam atau blacklist di dalam lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.



