Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen di pemilihan gubernur

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa dilaksanakan oleh oknum yang mana tiada bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan tabungan pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial pada menghindari penyalahgunaan data adalah dengan tidaklah memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pihak lain jikalau tidak urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tak perlu Anda perhatikan. Apalagi pengguna pinjaman online yang mana mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau publik untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang digunakan memperkuat akan calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih layanan ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya tidak robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang digunakan menunjukkan NIK Anda terdaftar pada dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut di Pendukung Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tiada menggalang calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut di dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Komunitas Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.



