BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan di pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang mana dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dilakukan dirancang seragam beserta atributnya yang mana memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah pada rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini di bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu di rangka kesatuan yang dimaksud dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian pada keterangan resmi yang digunakan diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menyatakan untuk menjaga serta merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang digunakan mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 telah dilakukan ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, kemudian Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada pada waktu pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang digunakan ditandatangani di dalam melawan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka kemudian pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur di Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP tak melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika penyelenggaraan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan dia di rangka mematuhi peraturan yang mana ada kemudian hanya saja diadakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penyelenggaraan jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan pengaplikasian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh serta taat pada konstitusi,” katanya.


