IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – otoritas memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di dalam di PP Bidang Kesehatan terbaru yang mana disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di tempat di kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat serta diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah telah lama melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi mempunyai risiko kemudian perlu diadakan dengan prosedur yang mana tepat.
Ketua Area Legislasi juga Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang tersebut menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari pada media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Salah satunya yang dimaksud dapat menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil di dalam kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang mana pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih sanggup berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang digunakan berisiko ini juga tak menghentikan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang tersebut pernah aborsi) mampu hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih lanjut tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang mampu memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk rakyat memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski telah dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap memperlihatkan mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang aman serta sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan dijalankan oleh dokter spesialis,” paparnya.



