Jalankan Amanat UU Perlindungan Fakta Pribadi, PLN Pastikan Angka Pelanggan Aman

JAKARTA – Sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi lebih besar dari 90 jt pelanggan, PT PLN (Persero) berikrar melindungi juga menjaga keamanan data pelanggan. Janji ini selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Informasi Pribadi (UU PDP).
Direktur Retail lalu Niaga PLN Edi Srimulyanti mengatakan, pihaknya akan menjaga keamanan data pribadi pelanggan sesuai UU PDP.
”Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berjanji untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan lalu meyakinkan data yang digunakan untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” tuturnya.
Sejauh ini kata Edi, perseroan telah lama berhasil mengamankan pengelolaan data pelanggan lewat tranformasi digital yang dilaksanakan pada seluruh lini kegiatan bisnis perseroan, khususnya untuk pelayanan pelanggan. Semua saluran layanan pelanggan termasuk Super Apps PLN Mobile yang dimaksud pada waktu ini telah lama diakses lebih besar dari 75 jt downloader juga telah dibekali teknologi canggih dengan pengamanan data yang dimaksud terenkripsi.

Ilustrasi petugas PLN sedang melayani pelanggan rumah tangga. (Foto: dok PLN)
PLN akan terus meningkatkan sistem pengamanan pada pengelolaan data lalu akan memohon persetujuan pemrosesan data pribadi terhadap seluruh pelanggan secara bertahap sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 melalui Aplikasi PLN Mobile, Website PLN, Contact Center PLN 123, maupun secara dengan segera pada kantor-kantor layanan PLN.
Edi meyakinkan bahwa proses pemutakhiran data ini tidak ada dipungut biaya. Dengan melakukan persetujuan pemrosesan data maka pelanggan PLN akan memperoleh kegunaan sebagai keamanan data setiap bertransaksi, kemudahan proses verifikasi, peningkatan layanan, dan juga terhindar dari peluang penyalahgunaan data pribadi.
”Kami sangat mengharapkan kerja sejenis dari seluruh pelanggan agar dapat berpartisipasi sehingga seluruh data pribadi pelanggan dapat terlindungi,” ucap Edi.



