Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di area Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang digunakan mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah terjadi diperbarui dengan tampilan yang lebih besar lengkap lalu modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada di area luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah dilakukan diakui di area beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, pembaharuan yang digunakan dijalankan merupakan langkah progresif Indonesia di mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di tempat kawasan Asia Tenggara.
Meskipun pembaharuan pada SIM ini tidaklah terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih besar informatif. Salah satu yang dimaksud paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang digunakan menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi di negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang tersebut diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM di dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia juga Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat lalu tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan juga alamat, dilengkapi dengan keterangan di bahasa Inggris.
Format yang dimaksud untuk melakukan konfirmasi SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian dalam luar negeri. Hal ini juga dapat menyebabkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan penduduk kemudian petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tersebut tertera di dalam di SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada keterangan resmi.
Format baru SIM ini telah mulai berlaku dan juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah diakui pada beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di tempat Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang mana menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan juga Singapura. Namun, di area Singapura, SIM Indonesia cuma berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, lalu setelahnya itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang mana berkendara pada Malaya juga harus mempunyai SIM Internasional yang dimaksud masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa saja mengajukan permohonan SIM Tanah Melayu untuk mengendarai kendaraan bermotor pada negeri jiran.




