Dua Siklus Lebih HP lalu Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK

JAKARTA – Dua bulan lebih tinggi atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan buku catatan partai yang mana sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun hingga saat ini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku yang dimaksud oleh sebab itu ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap tempat strategis agar calon-calon yang digunakan maju dikehendaki oleh penguasa.
“Ya kita telah mencoba suatu proses ke badan pengawas dikarenakan itu dokumen menyangkut hal-hal yang dimaksud sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan mengamati bagaimana, Pemilihan Kepala Daerah itu juga masuk ranah intervensi hukum,” ujar Hasto di tempat Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, mengenai upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. “Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara secara langsung maupun bukan langsung. Apa yang dimaksud menjadi rumors kan kemudian hari terbukti,” katanya.
Sebagai informasi, buku catatan juga handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan di dalam KPK pada Hari Senin (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa lalu menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan konferensi antara Megawati Soekarnoputri lalu Hasto, mengambil bagian dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan dalam KPK, mendadak seseorang yang digunakan memakai masker dan juga topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi mengawaitu dalam lantai bawah KPK bersatu para wartawan serta staf lainnya.
Orang yang dimaksud yang tersebut belakangan diketahui Rossa, meminta-minta Kusnadi naik ke lantai dua pada Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di area lantai dua tiada bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan kemudian barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi tidak merupakan objek pemanggilan KPK pada pada waktu itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang mana melakukan penyitaan lalu penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan juga 39 KUHP.




