PP Kesejahteraan Atur Hak Bayi Memperoleh ASI Eksklusif
Jakarta – pemerintahan mengeluarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan yang disebutkan merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan atau UU Kesehatan.
Peraturan itu salah satunya mengatur hak bayi untuk memperoleh air susu ibu atau ASI. PP Kesejahteraan juga membatasi pemasaran kemudian penyelenggaraan susu formula sebagai ganti ASI eksklusif untuk bayi. Salinan peraturan itu bisa jadi diakses melalui platform JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.
“Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali melawan indikasi medis,” seperti tertoreh pada Pasal 4 ayat 1 PP Kesehatan. Ayat 2 pasal yang dimaksud menyebutkan, pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai pemberian makanan pendamping.
Menurut aturan tersebut, pemberian ASI ekslusif mempunyai beberapa tujuan. Di antaranya untuk memenuhi permintaan bayi untuk meningkat kembang yang tersebut optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi, hingga menghindari penyakit juga kematian.
PP Bidang Kesehatan juga menjamin hak ibu melahirkan untuk difasilitasi dan juga mendapat dukungan menyusui. “Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi juga mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini kemudian memberikan air susu ibu eksklusif untuk bayi yang digunakan dilahirkannya,” seperti tertoreh dalam Pasal 26 ayat 1.
PP Aspek Kesehatan mengatur beberapa pengecualian untuk pemakaian susu formula atau produk-produk ganti ASI untuk bayi, yaitu berdasarkan pertimbangan medis, keadaan ibu tak ada atau terpisah dari bayi, hingga jikalau pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak ada dimungkinkan.
“Ketentuan lebih tinggi lanjut mengenai tata cara pengaplikasian susu formula bayi juga komoditas perwakilan air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti ditulis pada Pasal 41 PP Kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken PP Kesejahteraan yang mana berisikan 1.127 pasal. Pasal-pasal yang dimaksud menggantikan 26 Peraturan otoritas serta 5 Peraturan Presiden yang tersebut ada sebelumnya.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang berubah menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan juga memulai pembangunan sistem kebugaran sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 30 Juli 2024.
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang dimaksud tak berlaku antara lain Peraturan eksekutif Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Data Bidang Kesehatan kemudian Peraturan otoritas Nomor 88 Tahun 2019 tentang Aspek Kesehatan Kerja.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Atur Hak Bayi Memperoleh ASI Eksklusif



