PBNU Dapat Konsesi Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie, Bagaimana dengan Muhammadiyah?
Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya menerima izan tambang dari pemerintah pasca mencapai mufakat di rapat Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada Ahad, 28 Juli 2024.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengklaim, dari 35 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) se-Indonesia yang mana hadir, telah lama mufakat juga memperkuat Muhammadiyah untuk mengatur tambang ke Indonesia.
“Prinsipnya semuanya setuju. Mereka memberikan masukan-masukan persoalan lingkungan dan juga kesejahteraan masyarakat, jangan sampai muncul konflik sosial,” kata Mu’ti dalam Universitas Aisyiyah atau Unisa Yogyakarta pada Ahad, 28 Juli 2024.
Ia mengaku belum mengetahui pada mana area dan juga tambang apa yang tersebut akan diperoleh organisasinya. Meski begitu, ia berharap Muhammadiyah mendapat jenis tambang batu bara. “Ada masukan dari kader agar Muhammadiyah melakukan konfirmasi mendapatkan (jenis tambang) batu bara, jangan sampai salah dapat batu neraka yang ditambang,” selorohnya.
Terkait wilayah tambang yang dimaksud didapatkan Muhammadiyah, Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadalia enggan membeberkan wilayah izin bisnis pertambangan yang dimaksud akan diberikan pemerintah terhadap PP Muhammadiyah.
Ia mengutarakan akan melaporkan hal yang disebutkan lebih lanjut dahulu ke Presiden Jokowi sebelum menyampaikannya ke media atau publik. Namun, ia menjamin kualitas lahan yang tersebut akan diberikan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu.
“Insyaallah kami memberikan eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) yang tersebut paling bagus, di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal),” kata Bahlil ke Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.
KPC merupakah wilayah tambang yang mana izin pengelolaannya telah diberikan pemerintah untuk Nahdlatul Ulama atau NU.
Jika merujuk pada pernyataan Bahlil, cuma ada lima opsi lainnya bagi Muhammadiyah. Sebelumnya, pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas untuk ditawarkan pengelolaannya terhadap ormas keagamaan.
Menteri Tenaga dan juga Informan Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan hal ini pada Kantor Direktorat Jenderal Minyak kemudian Gas Bumi ke Ibukota pada 7 Juni 2024.
Dalam keterangannya, Arifin Tasrif menyebutkan bahwa enam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) alias izin tambang yang disebutkan adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama.
Berikut enam WIUPK yang digunakan dipersiapkan untuk ormas keagamaan yang terdiri menghadapi lahan eks PKP2B dari beberapa perusahaan besar:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung
Pemberian izin ini berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).
NU sudah ada mengantongi izin untuk lahan bekas PT KPC. PT KPC, yang tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, Grup Bakrie, memegang konsesi PKP2B yang mana berakhir pada Desember 2021.
Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang digunakan menciut dari 84.938 hektare bermetamorfosis menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan untuk PBNU .
M RAFI AZHARI | NOVANDY ANANTA | AISYAH AMIRA WAKANG | RIRI RAHAYU
Artikel ini disadur dari PBNU Dapat Konsesi Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie, Bagaimana dengan Muhammadiyah?




