Sebelum Terima IUP, Majelis Tarjih Muhammadiyah Pernah Haramkan Tambang
Jakarta – Majelis Tarjih Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah ternyata pernah mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan pertambangan dan juga urgensi transisi energi berkeadilan. Fatwa itu tercantum di Surat Majelis Tarjih serta Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 077/I.1/F/2024 pada tertanggal 9 Juli 2024—sebelum PP Muhammadiyah menyatakan menerima izin usaha pertambangan atau IUP pada Ahad, 28 Juli 2024.
Fatwa ini tak secara eksplisit mengatakan aktivitas pertambangan adalah haram. Namun, Kepala Pusat Tarjih PP Muhammadiyah, Niki Alma Febriana Fauzi, mengungkapkan jikalau dibaca saksama, fatwa itu menyimpulkan tambang energi fosil itu haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif akibat ada hal-hal yang tersebut berbahaya pada sesuatu yang tersebut awalnya boleh). “Solusinya, kita harus tinggalkan energi fosil yang kotor lalu membahayakan dengan beralih ke energi yang digunakan ramah lingkungan secara berangsur-angsur, setahap demi setahap (tadarruj),” kata Niki pada keterang tertulis, disitir Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam dokumen yang digunakan dilihat Tempo, fatwa itu menyatakan pertambangan sebagai masuk di kategori muamalah atau al-umr al-duny (perkara-perkara duniawi). Dalam perkara ini, hukum asalnya adalah boleh (al-ibah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang dimaksud menunjukkan bahwa itu dilarang atau haram.
Dokumen setebal 15 halaman itu menyampaikan beraneka aktivitas pertambangan yang tersebut berlebihan, eksploitatif dan juga bukan mengindahkan hak lingkungan dan juga penduduk dilarang kemudian bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, aktivitas pertambangan harus mendapatkan pengawasan yang digunakan ketat. Pengusaha wajib bertanggung jawab untuk mereklamasi dan juga memulihkan lingkungan pasca aktivitas pertambangan. “Jika tidaklah mau melakukannya, maka merek dapat dikategorikan sebagai kelompok para perusak bumi,” tulis Majelis Tarjih, disitir Selasa, 30 Juli 2024.
Majelis Tarjih memandang diperlukan adanya tindakan kritis dari pemerintah untuk memperbaiki regulasi tentang tambang. Aturan-aturan itu harus sejalan dengan prinsip keadilan dan juga kemaslahatan, satu di antaranya menindak tegas bermacam pihak yang mana sudah pernah memanfaatkan pertambangan sebagai alat urusan politik dan juga kepentingan sepihak. “Jika di pengawasan, ternyata hal-hal buruk ini masih dilakukan, maka yang tersebut berwenang wajib untuk mencabut izin dan juga menghentikan aktivitas pertambangannya,” tulis Majelis Tarjih.
PP Muhammadiyah menerima tawaran WIUPK dengan alasan hasil pleno pada 13 Juli lalu, dan juga Konsolidasi Nasional yang tersebut dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Derajat Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah kemudian ‘Aisyiah, juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah. “Kami mengamati nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintahan Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan pemerintahan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar untuk ormas keagamaan, di mana merekan dapat mengajukan atau diberikan WIUPK dari pemerintah.
Pilihan editor: ASDP Angkut 3,6 Juta Kendaraan di Penyeberangan Merak – Bakauheni Selama Januari-Juni 2024
Artikel ini disadur dari Sebelum Terima IUP, Majelis Tarjih Muhammadiyah Pernah Haramkan Tambang




