Ibukota Indonesia –
Nikah siri merupakan pernikahan yang diwujudkan secara tak resmi dalam hadapan negara, banyak kali berubah jadi topik kontroversial pada warga Indonesia.
Secara istilah "nikah siri" berasal dari bahasa Arab "sirr," yang berarti rahasia. Dalam buku Aneka Kesulitan Perdata Islam di dalam Indonesia karya Abdul Manan, dijelaskan bahwa kata "siri" berasal dari "sirran" dan juga "siriyyun," berarti rahasia atau tersembunyi.
Dalam pandangan Islam, nikah siri miliki beberapa aspek penting yang dimaksud diperlukan dipertimbangkan jikalau Anda ingin melakukannya.
Menurut hukum Islam, nikah siri dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan adanya akad nikah yang tersebut sah lalu disaksikan oleh para saksi-saksi.
Namun, pernikahan ini tidaklah dicatat secara resmi oleh instansi pemerintah, sehingga bukan miliki akta nikah yang mana diakui oleh negara.
Status secara hukum
Dalam peraturan utama mengenai perkawinan diatur pada UU Nomor 1 Tahun 1974 lalu diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang dimaksud menetapkan batas usia minimum pernikahan berubah menjadi 19 tahun untuk kedua mempelai.
Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan kepercayaan per individu pihak, mengingat pernikahan melibatkan aspek-aspek dimensional. Namun, ayat 2 menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi oleh negara.
Nikah siri dianggap menjadi permasalahan besar pada hubungan keluarga yang sulit diselesaikan secara hukum negara.
Sebab, pasangan yang tersebut menjalani nikah siri tidak ada dapat membuktikan status pernikahan merek secara hukum, yang sanggup merugikan istri, khususnya pada persoalan hukum konflik harta warisan setelahnya suami meninggal atau ketika menuntut nafkah dari suami.
Selain istri, anak yang digunakan lahir dari pernikahan siri juga dapat mengalami kerugian. Menurut undang-undang, anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai anak di luar nikah.
Secara syariat, nikah siri memang sebenarnya dibenarkan. Namun, pernikahan seperti ini dapat menyebabkan kesulitan ke masa depan.
Anak yang tersebut lahir dari pernikahan yang disebutkan juga akan menghadapi kesulitan akibat bukan tercatat di administrasi kependudukan.
Akibatnya, status hukum anak hanya sekali terkait dengan ibunya, lalu nama ayah bukan tercantum pada akta kelahiran.
Secara bernegara dijelaskan bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang digunakan berlaku. Meskipun nikah siri dianggap sah menurut norma agama, pernikahan yang dimaksud tiada sah secara hukum lantaran bukan tercatat di dalam KUA.
Oleh oleh sebab itu itu, disarankan agar setiap pernikahan dicatatkan di dalam KUA kemudian tidak ada direalisasikan secara siri. Nikah siri miliki berbagai dampak negatif bagi perempuan atau istri.
Jika terbentuk perceraian, istri tidaklah dapat menuntut pembagian harta gono-gini. Selain itu, anak yang tersebut lahir dari pernikahan siri tiada miliki hak warisan (status hukumnya tidak ada jelas).
Penting bagi pasangan yang digunakan berencana melaksanakan nikah siri untuk mengerti akan sepenuhnya konsekuensi kemudian risiko yang dimaksud mungkin saja timbul.
Berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam dan juga mendaftarkan pernikahan di lembaga pemerintah merupakan langkah bijak untuk menjamin pemeliharaan hukum kemudian hak-hak yang adil.
Artikel ini disadur dari Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara