BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan
Jakarta – Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Penyelesaian kemudian Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko sanggup dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki tahapan produksi sesuai standar yang mana berlaku.
“Sebelum ada pembinaan, roti Okko tiada boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga telah dihentikan,” kata Ema, pada waktu konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Soal izin edar yang mana sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, kata Ema, akan segera ada inovasi data yang mana diregristrasi dengan hasil uji laboratorium. Ia menyatakan BPOM akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap komoditas olahan makanan.
BPOM juga akan memperbaiki sistem pengawasan, baik sebelum barang dipasarkan maupun pasca diedarkan ke pasar. “BPOM akan terus menerus melakukan penguatan pengawasan untuk mengawasi dari hulu ke hilir,” ujar Ema.
Menanggapi persoalan hukum penyelenggaraan materi yang digunakan belum diizinkan BPOM, Ema memohonkan peran bergerak masyarakat serta seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan. “Kami akan meningkatkan lagi pada serangkaian post market terkait dengan pemberdayaan masyarakat.”
Sebab, kata Ema, tahapan pengawasan makanan yang tersebut beredar di masyarakat tak mampu dikerjakan semata-mata oleh BPOM. “Sistem pengawasan itu tak belaka pada BPOM saja. Ada beberapa pihak yang digunakan terlibat seperti pemerintah, kementerian terkait, masyarakat, pelaku usaha. Karena pelaku perniagaan yang dimaksud paling tahu apa yang mana ia produksi. Berita dari penduduk serta media juga akan menjembatani BPOM untuk menguatkan pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, BPOM pada Rabu kemarin resmi melarang peredaran roti Okko dari pasaran. Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan zat natrium dehidroasetat pada roti yang mana diproduksi PT Abadi Rasa Food itu.
Kandungan natrium dehidroasetat itu bisa jadi menyebabkan gangguan jiwa pada saluran pencernaan bagi penderita alergi. Zat yang disebutkan juga belum masuk pada daftar komponen pengawet makanan yang tersebut diizinkan BPOM.
BPOM sudah memerintahkan produsen untuk menghentikan kegiatan produksi dan juga memerintahkan pengunduran hasil lalu pemusnahan. Karena masalah pengaplikasian natrium dehidroasetat di dalam barang makanan yang mana belum diatur, kata Ema, maka BPOM belum bisa jadi meyakini keamanan pangannya.
Artikel ini disadur dari BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan




