Hormati Putusan MA mengenai Pinjol, OJK Upayakan Perkuatan Industri P2P Lending
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol yang mana diajukan oleh para penggugat sejak 2021. Para penggugat memohon OJK sebagai salah satu tergugat untuk menyebabkan peraturan dan juga menguatkan pengawasan untuk menjamin pengamanan hukum bagi seluruh pengguna perangkat lunak pinjaman online lalu masyarakat.
“OJK menghormati putusan Mahkamah Agung,” tulis OJK di penjelasan resmi dia pada Kamis, 25 Juli 2024.
OJK menyampaikan institusinya sudah mengupayakan penguatan sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer lending (P2P lending). Selain itu, OJK juga telah lama mengeluarkan bervariasi ketentuan roadmap LPBBTI 2023-2028 untuk melindungi konsumen juga masyarakat.
“Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan juga efisiensi pengawasan, mengupayakan bidang agar dapat tumbuh secara sehat, berintegritas dan juga kontributif, dan juga meningkatkan kekuatan pengamanan konsumen,” kata OJK.
OJK sudah pernah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (POJK 10/22) kemudian Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (SEOJK 19/2023).
Selain itu, OJK menyampaikan institusinya juga sudah pernah mengingatkan dan juga memohon pengurus fintech P2P lending kemudian asosiasi fintech P2P lending untuk memitigasi risiko agar tak jadi sasaran kejahatan ekonomi, seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun perbuatan kejahatan perekonomian lainnya.
“Meminta pelopor fintech P2P lending kemudian asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan serius terhadap konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang tersebut dapat menantang perhatian pembaca pada laman utama yang tersebut secara langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi,” kata OJK.
Oleh lantaran itu, OJK memaparkan lembaganya pada waktu ini sedang menyusun peraturan tentang lapangan usaha fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan berhadapan dengan regulasi sebelumnya. Isi aturan ini meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi penyelenggara) lalu proteksi konsumen, dan juga penguatan dukungan terhadap sektor produktif serta UMKM.
Sementara itu, pada upaya penegakan ketentuan juga melindungi konsumen dan juga masyarakat, OJK telah lama melaksanakan off-site lalu on-site supervision terhadap pelopor fintech P2P lending. Sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, OJK sudah mencabut 66 izin bisnis pengurus fintech P2P lending. Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah lama mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang terdiri dari 196 sanksi peringatan tegas tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, kemudian 1 (satu) pihak utama yang digunakan sudah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama juga terhadap 2 (dua) pengurus fintech P2P lending.
“OJK telah terjadi melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih tinggi lanjut. OJK juga telah terjadi melakukan moratorium perizinan baru pelopor fintech P2P lending sejak tahun 2020,” kata OJK.
Artikel ini disadur dari Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending



