KPU Jawa Barat Catat Pemilih Baru 1,29 Juta Orang
Bandung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menuntaskan pencocokan dan juga penelitian (coklit) yang tersebut dijalankan seluruh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Hasil coklit menyatakan ada 1.292.717 pemilih baru dalam Jawa Barat.
Komisioner KPU Kepala Divisi Angka juga Data (Kadiv Datin), Ahmad Nur Hidayat, mengatakan, jumlah keseluruhan pemilih baru untuk jenis kelamin laki-laki 673.647 kemudian perempuan 618.814 orang. Sementara jumlah agregat pemilih berjenis kelamin laki-laki berjumlah 297.721 warga juga perempuan banyaknya 327.184 orang; dengan total mencapai 621.905 orang.“ Sedangkan jumlah agregat pemilih tiada memenuhi kriteria untuk kategori meninggal planet berjumlah 406.201. Pemilih ganda 5.126. Di bawah umur 337, pindah domisili 171.002 dan juga warga negara asing 403 orang,” kata Ahmad disitir dari keterangannya pada Kamis, 25 Juli 2024.
KPU Jawa Barat mencatatkan data pemilih yang masuk kategori anggota TNI berjumlah 1.331 khalayak lalu Polri 1.500 orang. Kemudian pemilih yang tersebut tak sesuai dengan tempat pemungutan ucapan (TPS) mencapai 825.941, pemilih disabilitas fisik 53.971 orang, intelektual 9.716, mental 22.432, sensorik wicara 20.081, sensorik rungu 6.682 dan juga sensorik netral 20.483 orang.
Ahmad mengatakan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme coklit di Jawa Barat tuntas pada 23 Juli 2024 pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat yang tersebut tersebar pada 73.225 TPS. Tahapan selanjutnya penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
“Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemungutan pernyataan (PPS) dikerjakan pada 25-31 Juli 2024. Selanjutnya rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS 1-3 Agustus 2024,” kata Ahmad.
Kemudian, Ahmad melanjutkan, rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh panitia pemilih kecamatan (PPK) pada 5-7 Agustus 2024, tingkat KPU kabupaten/kota 9-11 Agustus 2024, tingkat provinsi oleh KPU Jawa Barat pada 15-17 Agustus 2024.
Ahmad mengklaim seluruh pantarlih di Jawa Barat sudah pernah bekerja sesuai dengan tugasnya, yakni melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu segera pemilih yang dilanjutkan dengan menimbulkan laporan hasil coklit pada PPS.
“Ini hasil monitoring spesifik yang digunakan sudah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat terhadap pantarlih. Pantarlih juga telah lama mengisi kertas kerja pantarlih seperti tertuang pada Formulir Model A-Daftar Pemilih, Formulir Model A Daftar Mempunyai Peluang Pemilih, Formulir Model A Tanda Bukti Coklit, Formulir Model A Sticker Coklit, kemudian Laporan Hasil Coklit,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) Jawa Barat telah lama melakukan uji petik untuk tahapan pemutakhiran data pemilih yang tersebut diwujudkan pantarlih dengan coklit. Koordinator Divisi Pencegahan lalu Partisipasi Warga Bawaslu Jawa Barat Nuryamah mengatakan, pengawasan uji petik direalisasikan pada dua tahap. Tahap pertama pada proses coklit yang dilaksanakan pantarlih. Tahap dua fokus pada data pemilih bukan memenuhi prasyarat (TMS).
Segmentasi data TMS yang dimaksud terdiri berhadapan dengan pemilih yang digunakan tak dikenali, pemilih yang digunakan meninggal, pemilih anggota TNI, pemilih anggota Polri, pemilih bukanlah penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih ke bawah umur, pemilih pindah domisili (keluar), serta WNA yang dimaksud masuk daftar pemilih.
Adapun hasil uji petik Bawaslu Jawa Barat pada data pemilih TMS yang dimaksud mendapati pemilih yang mana tak dikenali 4.088 orang; pemilih meninggal bola 61.743 orang; pemilih Anggota TNI 177 Orang; pemilih Anggota Polri 110 Orang; pemilih bukanlah penduduk setempat 5.241 orang; pemilih ganda 284 orang; pemilih ke bawah umur 7 orang; pemilih pindah domisili (Keluar) 8.154 orang; juga WNA yang dimaksud terdaftar pada data pemilih 1 orang.
Bawaslu juga mendapati data pemilih memenuhi kondisi (MS) yang digunakan belum masuk daftar pemilih. Terdiri melawan pemilih berusia 17 tahun 18.131 orang; pemilih berusia belum 17 tahun tetapi telah menikah 24 orang; pemilih beralih status dari anggota TNI 48 orang; pemilih yang beralih status dari anggota Polri 17 orang; pemilih yang tersebut datang lantaran pindah domisili (Masuk) 1.791 orang.
“Terhadap permasalahan di pelaksanaan Coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilihan Umum menyampaikan saran perbaikan terhadap KPU Kabupaten/Kota, PPK dan juga PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil Coklit,” kata Nuryamah pada 22 Juli 2024.
Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan
Artikel ini disadur dari KPU Jawa Barat Catat Pemilih Baru 1,29 Juta Orang



