Cara mengurus KIS secara offline serta online, beserta syarat-syaratnya

DKI Jakarta –
Namun, sebelum melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, penting untuk Anda mengetahui syarat-syarat yang dimaksud diperlukan untuk mendapatkan KIS.
Keluarga harus tergolong sebagai non-pekerja penerima upah atau PBPU.
2. Pendaftaran anggota keluarga
Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai dengan data di dalam Kartu Keluarga.
3. Lokasi pendaftaran
Pendaftaran dapat dilaksanakan ke kantor BPJS Aspek Kesehatan terdekat.
Dokumen yang dimaksud diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat pernyataan domisili, juga pas foto berwarna ukuran 3×4 banyaknya satu lembar.
5. Menandatangani surat pernyataan
Calon partisipan harus menyetujui secara resmi surat pernyataan.
Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan.
Jika calon partisipan tidak ada bisa saja mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan, dengan catatan (Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai).
Setelah mengenali syarat-syarat untuk mendapatkan KIS, komunitas yang dimaksud ingin mengurus atau memproduksi KIS dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran, offline atau online.
Anda dapat mengurus KIS baik melalui dinas sosial atau kantor BPJS secara offline maupun menggunakan program mobile JKN secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua opsi tersebut.
Langkah-langkah mengurus KIS secara offline:
1. Siapkan berkas persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang dimaksud diperlukan sesuai dengan persyaratan yang digunakan telah lama ditentukan.
2. Buat surat informasi tidak ada mampu (SKTM)
Dapatkan surat penjelasan tidaklah mampu dari kelurahan tempat tinggal Anda.
3 Dapatkan surat pengantar dari puskesmas
Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang tersebut dikeluarkan oleh Puskesmas.
4. Serahkan berkas ke kantor BPJS
Serahkan seluruh berkas yang tersebut sudah pernah disiapkan ke kantor BPJS Kesehatan.
5. Isi lalu kembalikan formulir
Lengkapi formulir pendaftaran lalu kembalikan terhadap tenaga pada kantor BPJS.
6. Tunggu proses pencetakan kartu
Tunggu hingga langkah-langkah pencetakan kartu selesai.
7. Akses layanan rumah sakit
Setelah kartu diterbitkan, Anda dapat menggunakan layanan ke rumah sakit kelas III.
Langkah-langkah mengurus KIS secara online:
1. Unduh program Mobile JKN
Instal program mobile JKN di ponsel Anda.
2. Lakukan pendaftaran
Buka program kemudian pilih opsi “Pendaftaran Audien Baru”, tak lama kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan juga pilih “Setuju”.
3. Masukkan NIK lalu kode captcha
Isi nomor induk kependudukan (NIK) lalu masukkan kode captcha yang digunakan tertera.
4. Isi data diri
Sistem akan menampilkan data keluarga serta calon partisipan JKN-KIS. Lengkapi semua data diri yang dimaksud diperlukan.
5. Pilih prasarana kesehatan
Pilih prasarana kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang digunakan diinginkan, satu di antaranya dokter gigi apabila diperlukan.
6. Masukkan alamat email
Isikan alamat email Anda.
7. Verifikasi email
Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang dimaksud Anda daftarkan.
8. Masukkan kode verifikasi
Salin kode verifikasi dari email lalu masukkan ke di aplikasi.
9. Tunggu pengiriman kartu
Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari pasca serangkaian pendaftaran.
Dengan dua metode ini, masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai untuk mendapatkan KIS. Baik pendaftaran offline maupun online, pastikan semua dokumen kemudian data yang tersebut diperlukan sudah ada lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Aspek Kesehatan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut lanjut.
Artikel ini disadur dari Cara mengurus KIS secara offline dan online, beserta syarat-syaratnya




