Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar pemilihan gubernur
Jakarta – Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berharap Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU persoalan pencalonan kepala daerah. PKPU menyampaikan anggota DPR/DPRD harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Jazilul memaparkan aturan yang disebutkan menyulitkan partai bila ingin mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah.
“Masalahnya ini sekarang kader yang digunakan terpilih berubah jadi anggota DPR RI itu harus mundur. Maka saya berharap terhadap KPU tolong lah diubah peraturan KPU atau PKPU-nya,” kata Jazilul di Kantor DPP PKB, DKI Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024 malam.
Dia mengaku tidak ada paham logika bahwa calon kepala area harus mundur dari jabatannya. Padahal, pada ketika pemilihan berikutnya aturan itu bukan ada.
“Ya boleh begitu, seperti cawapres seperti yang lain gitu kan. Nah saya berharap untuk KPU untuk mengeluarkan PKPU lebih lanjut cepat, supaya kami bisa jadi menata kader-kader kami yang tersebut mau forward Pilkada,” ujar Jazilul.
Saat momen pemilihan 2024, Prabowo Subianto juga Gibran Rakabuming Raka tidaklah mundur dari jabatannya. Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Defense kemudian Gibran terus menjabat sebagai Wali Pusat Kota Solo. Padahal merek bergabung kontestasi kebijakan pemerintah pemilihan presiden (Pilpres).
Dengan adanya aturan harus mundur, menurut Jazilul kadernya ragu untuk progresif Pilkada, oleh sebab itu harus mundur dari DPRD maupun DPR. “Itu yang digunakan menyulitkan,” ujarnya.
Dia menggambarkan kader yang tersebut potensial namun ketika ini masih menjabat, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal serta Syaiful Huda yang tersebut ketika ini menjabat sebagai DPR RI. “Mungkin bisa running dalam satu bulan lag. Saya yakin elektoral akan mengejar dengan yang mana lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU (saat itu) Hasyim Asy’ari memaparkan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilihan Umum 2024 yang mana sudah ada dilantik harus mundur apabila masih mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah 2024.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum 2019 kemudian mencalonkan pada Pemilihan Umum 2024 dan juga terpilih, maka yang digunakan bersangkutan mundur dari jabatan yang dimaksud sekarang diduduki apabila progresif dalam pemilihan kepala daerah 2024,” kata Hasyim lewat keterang tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Peraturan yang mana sejenis juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kota atau Pusat Kota yang dimaksud masih memegang jabatan dari Pileg 2019, walau bukan mengikuti pemilihan 2024. Untuk petahana yang digunakan bukan mencalonkan diri pada pemilihan raya 2024 ataupun mengambil bagian tetapi gagal, masih harus mengundurkan diri jikalau maju Pemilihan Kepala Daerah 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kota atau Pusat Kota harus melepas jabatan legislatif yang mana ketika ini dipegang apabila maju Pemilihan Kepala Daerah nanti.
Hasyim mengungkapkan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangan hakim MK pada putusan yang dimaksud menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, juga anggota DPRD terpilih yang digunakan mencalonkan diri sebagai kepala tempat untuk menghasilkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila telah dilakukan dilantik secara resmi berubah jadi anggota DPR, anggota DPD kemudian anggota DPRD, apabila permanen mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Artikel ini disadur dari Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pilkada

