Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan
Jakarta – Sebuah helikopter tipe Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation jatuh dalam Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 14.37 Wita. Pesawat dengan kode penerbangan PK-WSP itu ditumpangi lima pemukim di antaranya pilot juga awak. Helikopter yang disebutkan diduga terlilit benang layangan.
Korban adalah pilot helikopter, Dedi Kurnia, Oki selaku kru penerbangan, juga tiga penumpang yang mana merupakan wisatawan dari Bali Heli Tour setiap Eloira Decti Paskilah dari Indonesia, juga Russel James Harris kemudian Chriestope Pierre Marrot Castellat yang merupakan warga Australia.
Kabar mengenai pesawat jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, sudah pernah ramai dalam media sosial. Belum ada informasi lebih besar lanjut mengenai penyebabnya namun beredar gambar mesin baling-baling pesawat yang mana terlilit tali layangan.
Badan Pencarian juga Pertolongan Nasional (Basarnas) mengundang masyarakat bukan berspekulasi terkait pemicu heli jatuh pada Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali sampai ada keterangan resmi dari pihak KNKT. “Hanya dari KNKT yang digunakan memeriksa, jadi belum bisa jadi dikatakan benar setiap info yang mana beredar,” kata Direktur Operasi Basarnas Edy Prakoso pada Jakarta, Jumat.
Alasan Layangan Sangat Membahayakan bagi Penerbangan
Layang-layang, permainan tradisional yang tersebut identik dengan keceriaan anak-anak, ternyata menyimpan bahaya tersembunyi yang digunakan dapat mengancam keselamatan penerbangan. Terlihat sepele, benang layang-layang yang digunakan tipis dan juga ringan dapat berubah menjadi momok menakutkan bagi pilot kemudian penumpang pesawat.
Larangan bermain layang-layang yang dimaksud membahayakan pesawat diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 210. Pasal yang dimaksud berbunyi setiap khalayak dilarang berada ke area tertentu pada bandar udara, menghasilkan halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain yang digunakan dapat membahayakan keselamatan serta penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, yang mana dimaksud kegiatan lain yang mana dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, menggembala ternak, menggunakan jumlah kali radio, melintasi landasan, lalu kegiatan yang mana dapat mengakibatkan asap. Area bandara merupakan area kedudukan final pesawat untuk mendarat serta jikalau ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat, akan berakibat fatal.
Bahaya layang-layang bagi penerbangan tiada cuma terbatas pada kehancuran mesin. Benang layang-layang yang putus lalu tertinggal dalam udara dapat mengganggu visibilitas pilot, teristimewa pada waktu mendarat lalu lepas landas. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti yang tersebut berjalan pada maskapai penerbangan pada India pada tahun 2019, dalam mana benang layang-layang menyebabkan kehancuran pada kaca depan kokpit, memaksa pilot melakukan pendaratan darurat.
Dampak lain dari benang layang-layang adalah gangguan mental pada sistem navigasi dan juga komunikasi pesawat. Benang layang-layang yang terbuat dari logam dapat membuat korsleting pada sistem elektronik pesawat, mungkin menyebabkan hilangnya kendali serta kecelakaan.
Layangan yang dimaksud mengganggu penerbangan juga berlangsung pada 23 Oktober 2020. Saat itu, insiden layang-layang yang digunakan tersangkut dalam roda pesawat menimpa armada Citilink berjenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Yogyakarta. Layangan itu tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat pada 23 Oktober pukul 16.47 WIB. Pilot menyampaikan keadaan banyaknya layang-layang yang dimaksud terbang ke wilayah area bandara pada pada waktu akan melakukan pendaratan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA
Pilihan Editor: KNKT Investigasi Jatuhnya Helikopter yang dimaksud Jatuh Karena Tali Layangan
Artikel ini disadur dari Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan


