Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian dan juga Lembaga
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas atau Satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ia mengklaim pembentukan Satgas itu sebab maraknya barang ilegal yang digunakan berimbas pada PHK kemudian pabrik tutup ke di negeri.
“Satuan tugas pengawasan barang tertentu, jadi tiada semua tentunya, yang digunakan diberlakukan tata niaga impor,” kata Zulhas di dalam kantornya pada Ibukota Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas mengatakan, satgas itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan lalu pengendalian ke bidang ekspor serta impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan dalam bidang perdagangan pada tingkat nasional.
Politikus PAN itu menuturkan, satgas beranggotakan 11 kementerian juga lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi serta Kabupaten/Kota yang dimaksud membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis lalu pengawasan penanganan permasalahan impor, menciptakan keadaan yang tersebut efektif, pengawasan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaganya,“ ujarnya.
Satgas ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan lalu akan diperpanjang jikalau diperlukan. “Nanti dilihat bagaimana, apakah diperlukan dilanjutkan atau tidak,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Lingkup Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengungkapkan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang mana masuk ke negeri tanpa izin. Dia menyampaikan satgas ini juga menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) kemudian Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini kesulitan yang mana complicated,” kata Bara.
Oleh dikarenakan itu, Bara mengumumkan institusinya juga telah terjadi berkoordinasi dengan organisasi entrepreneur kemudian kementerian terkait. Dia menyampaikan Kementerian Perdagangan telah lama berinteraksi dengan Kamar Dagang juga Industri atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Negara Indonesia atau APINDO, serta Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan lalu Penyewa Pusat Perbelanjaan Negara Indonesia atau HIPPINDO. “Kami sedang pada serangkaian penyusunan satuan tugas yang dimaksud melibatkan kementerian-kementerian lain agar sanggup menangani barang ilegal yang masuk,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian dan Lembaga



