Posko Pengaduan Kebijakan Cleansing Guru Honorer Terima 207 Laporan
Jakarta – Selama 2 hari posko pengaduan korban kebijakan cleansing guru honorer dibuka, telah ada 100 pengadu baru.
“Kemarin ada 100 pelapor baru. Kalau pada posko lama ada 107 (pengaduan ke P2G),” kata Kepala Lingkup Advokasi Perhimpunan Pendidikan kemudian Guru atau P2G, Iman Zanatul Haeri untuk Tempo melalui arahan singkat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Total aduan yang tersebut masuk mencapai 207 lalu menurut beliau kemungkinan masih bisa saja bertambah lagi. P2G juga Lembaga Bantuan Hukum atau LBH DKI Jakarta membuka posko pengaduan selama seminggu mulai Kamis, 18 Juli 2024 sampai Kamis, 25 Juli 2024 untuk mengakomodir para guru honorer yang mana terkena kebijakan cleansing.
Iman mengemukakan posko itu merupakan instruksi berantai yang dimaksud berisi tautan untuk pada isi oleh per individu guru. Pesan itu dibagikan ke antar guru kemudian untuk disebarluaskan.
Sebelumnya, Iman menyatakan posko aduan itu dibuka sama-sama LBH untuk melindungi profesi. Guru honorer yang digunakan merasa terdampak mampu melakukan pengaduan melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.
Pengacara masyarakat dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengutarakan pentingnya membuka kanal pengaduan untuk memfasilitasi guru honorer mengenai dampak kebijakan cleansing. “Jadi tautan itu bisa saja diakses oleh kawan-kawan khususnya guru honorer yang tersebut terdampak kebijakan cleansing ini,” kata Fadhil di dalam Kantor LBH Jakarta, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat pada Kamis, 17 Juli 2024.
Menurut dia, kata cleansing bisa jadi diterjemahkan bebas yang mana berarti pembersihan. “Itu semata-mata dikenal di istilah kejahatan hak asasi manusia dikategorikan pelanggaran berat,” ujarnya.
Dia mengemukakan kata pembersihan yang tersebut dipakai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI DKI Jakarta lebih banyak mengacu ke diksi tentang kejahatan, lantaran dinilai identik artinya dengan genosida pembersihan ras atau etnis pada pertempuran dunia.
“Menjadi malu saat mengamati ada pemukim berpikir bahwa ini adalah genosida terhadap guru honorer lantaran pemanfaatan istilah bagi kami sangat ambigu,” tuturnya.
Permasalahan mengenai kebijakan cleansing guru honorer mencuat pasca ada puluhan guru yang melapor ke P2G diberhentikan sepihak melalui instruksi berantai yang dikirim oleh setiap-tiap kepala sekolah pada 5 Juli 2024.
Bahkan ada yang dimaksud diminta untuk mengisi link pemecatannya sendiri. Tautan pemecatan itu dinamai cleansing guru honorer yang dimaksud berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Artikel ini disadur dari Posko Pengaduan Kebijakan Cleansing Guru Honorer Terima 207 Laporan



