Koalisi Publik Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis
Jakarta – Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesi (UU TNI).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bagian Keamanan, M. Isnur, menyimpulkan revisi UU TNI yang dimaksud membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih terlibat berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan juga keamanan negara.
“Militer tiada dibangun untuk kegiatan perusahaan lalu kebijakan pemerintah dikarenakan hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Larangan bagi prajurit TNI berbisnis termuat di Pasal 39 UU TNI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah juga badan persoalan ini belum dimulai.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 12 Juli lalu.
Isnur berpendapat penghapusan larangan perusahaan pada UU TNI tak hanya saja akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan di pertahanan oleh sebab itu bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung perihal penganggaran alutsista yang mana pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan dan juga pertahanan.
Dia menafsirkan bervariasi anggaran yang dimaksud dikucurkan negara untuk TNI mestinya menghasilkan profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik kemudian berbisnis. “Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis di UU TNI adalah sesuatu yang digunakan berbahaya pada perkembangan profesionalisme militer itu sendiri,” tuturnya.
Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke pada ranah industri lalu urusan politik sejenis artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam kegagalan demokrasi yang tersebut akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut
“Oleh oleh sebab itu itu, DPR dan juga otoritas harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dimaksud kontroversial ini dikarenakan semata-mata akan memundurkan jalanya reformasi tubuh TNI,” tuturnya.
Isnur mengungkit persoalan praktik industri keamanan yang kerap direalisasikan oleh TNI melawan perusahaan milik swasta dan juga negara juga pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik bidang usaha keamanan yang mana selama ini terjadi, khususnya ke sektor sumber daya alam, diantaranya perampasan tanah adat.
Isnur mengungkap, pada penelitian Koalisi Komunitas Sipil yang tersebut berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer ke Papua: Kasus Intan Jaya (2021)” ditemukan adanya hubungan, baik secara segera maupun tidaklah langsung, antara penambahan prajurit TNI di Intan Jaya lalu pengamanan perusahan-perusahaan ke sana.
Dia menafsirkan praktik pengamanan ini menciptakan prajurit TNI berhadapan secara segera dengan penduduk yang sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tak jarang praktik pengamanan memunculkan kekerasan.
Sudah sepatutnya negara menjamin kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara tidak dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. “Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit berubah menjadi rusak seperti era Orde Baru,” ucap Isnur.
Adapun Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Keselamatan terdiri dari beberapa organisasi meliputi Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Wadah de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, kemudian AlDP.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis



